International Maritime Organization (IMO) atau Organisasi Maritim Internasional adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertanggung jawab atas langkah-langkah untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran internasional dan untuk mencegah polusi laut dari kapal.
Lebih khusus lagi, IMO adalah “otoritas penetapan standar global untuk keselamatan, keamanan dan kinerja lingkungan pelayaran internasional.”
Tujuan Organisasi Maritim Internasional dapat disimpulkan melalui slogan mereka: “Pelayaran yang selamat, aman dan efisien di lautan bersih.”
IMO “menciptakan kerangka kerja regulasi untuk industri perkapalan yang adil dan efektif, diadopsi secara universal dan diimplementasikan secara universal.”
IMO bertugas menetapkan kebijakan untuk pelayaran internasional; memastikan perusahaan pelayaran memperhatikan keselamatan, keamanan dan lingkungan; dan mendorong inovasi dan efisiensi.
IMO juga terlibat dalam masalah hukum yang berkaitan dengan pelayaran internasional, seperti masalah pertanggungjawaban dan kompensasi, dan fasilitasi lalu lintas maritim internasional.
Badan pengurus IMO, yang merupakan Majelis yang terdiri dari 172 negara anggota, umumnya bertemu setiap dua tahun.
Kebijakan, Penegakan Hukum, dan Informasi Umum
Penting untuk dicatat bahwa IMO tidak menerapkan atau menegakkan hukum dengan cara apa pun.
IMO diciptakan untuk mengadopsi kebijakan, bukan menegakkannya.
Ketika suatu negara menerima konvensi IMO, maka pemerintahnya setuju untuk mengadopsi kebijakan tersebut menjadi hukum nasional dan untuk menegakkan hukum itu.
IMO memang mengembangkan program audit, efektif pada Januari 2016.
Namun, lembaga ini tidak memiliki kekuatan memaksa jika negara tersebut tidak menegakkan kebijakan yang ditetapkan oleh IMO.
Sebaliknya, IMO memberikan umpan balik dan saran tentang kinerja suatu negara pada saat tertentu.
IMO didirikan melalui konvensi yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1948 dan mulai berfungsi pada tahun 1958, dan pertama kali bertemu pada tahun 1959.
Bermarkas di Inggris, IMO memiliki 172 negara anggota pada 2017 dan tiga anggota asosiasi.