• Home
  • Perencanaan Keuangan
  • Pengembangan Diri
  • Kutipan
  • Kamus Istilah

Syafril Hernendi

Living Life to Your Fullest

You are here: Home / Perencanaan Keuangan / 7 Prinsip Dasar Asuransi yang Harus Anda Ketahui

7 Prinsip Dasar Asuransi yang Harus Anda Ketahui

SyafrilHernendi.com - Living Life to Your Fullest

Hidup penuh dengan ketidakpastian. Begitu pula di bidang bisnis.

Kecelakaan mungkin terjadi, bencana mungkin datang, atau musibah kebakaran mungkin menghanguskan properti.

Sebagian ketidakpastian tersebut bisa dicegah, namun sebagian lagi berada diluar kontrol manusia.

Jika langkah pencegahan sulit dilakukan, setidaknya kita bisa berupaya untuk meminimalkan dampak kerugian melalui asuransi.

Enam prinsip asuransi adalah sesuatu yang harus diketahui setiap agen asuransi serta nasabah asuransi.

Ketujuh prinsip ini mengingatkan para pelaku asuransi pada standar industri asuransi.

Berikut adalah prinsip dasar asuransi paling utama:

1. Insurable Interest

Insurable interest berarti bahwa agar tertanggung dapat membeli polis asuransi, dia harus memiliki kepemilikan atau kepentingan keuangan dalam apa pun yang ingin diasuransikan.

Prinsip ini ditujukan untuk menjaga agar orang yang membeli polis asuransi tidak melakukan klaim atas sesuatu yang tidak mereka miliki atau tidak secara langsung mempengaruhi mereka.

Misalnya, seseorang tidak dapat membeli polis asuransi atas Candi Borobudur kecuali dia memiliki kepemilikan atau mengalami kerugian secara fisik atau finansial akibat struktur candi.

Sebaliknya, pemilik pabrik memiliki insurable interest atas pabriknya, atau A yang mempunyai mobil memiliki insurable interest terhadap mobilnya.

Tapi mobil A tidak dapat diasuransikan oleh B, karena B tidak memiliki insurable interest terhadap mobil A.

Dalam polis asuransi jiwa, insurable interest seorang suami adalah dirinya sendiri dan istrinya, begitu pula sebaliknya.

2. Indemnity

Kecuali asuransi jiwa dan kecelakaan diri, semua kontrak asuransi adalah kontrak ganti rugi (indemnity).

Asuransi jiwa dan kecelakaan pribadi bukanlah kontrak ganti rugi karena nyawa atau anggota badan tidak dapat dinilai dari segi uang.

Karena itu, secara hukum, kedua jenis asuransi ini tidak dimasukkan di dalam ruang lingkup asas ganti rugi (principle of indemnity).

Baca juga:  17 Tips Bagaimana Menjadi Kaya dan Tetap Kaya

Indemnity atau ganti rugi didefinisikan sebagai mengkompensasi seseorang atas kerugian yang diderita.

Ganti rugi dalam asuransi berarti bahwa suatu polis melindungi nasabah dari kerugian yang terjadi atas sesuatu yang diasuransikan.

Contoh terbaik adalah asuransi mobil. Jika seseorang mengalami kecelakaan mobil, dia akan mendapatkan kompensasi atas kerugian akibat kecelakaan tersebut.

Terkait dengan klaim, pembayaran klaim oleh perusahaan asuransi tidak boleh melebihi batas kepentingannya (ganti rugi bukan ganti untung).

Misal, jika kerugian mobil yang dialami bernilai 50 juta, perusahaan asuransi hanya akan membayar klaim senilai 50 juta, meskipun batas maksimal uang pertanggungan yang dimiliki klien tersebut mencapai 200 juta.

3. Uberrimae Fidei (Utmost Good faith)

Uberrimae fidei atau utmost good faith (itikad baik) berarti bahwa perusahaan asuransi bergantung pada tertanggung untuk mengungkapkan informasi yang relevan tentang dirinya atau atas apa pun yang diasuransikan.

Jika ingin mendapatkan asuransi kesehatan, itikad baik berarti bahwa klien harus mengungkapkan kondisi kesehatan yang sebenarnya termasuk kondisi yang sudah ada sebelumnya.

Demikian juga, agen asuransi harus mengungkapkan informasi penting yang perlu diketahui klien tentang kontrak asuransi dan ketentuan-ketentuannya.

Prinsip utmost good faith (itikad baik) membuat pengajuan asuransi lebih mudah karena sebagian besar perusahaan asuransi tidak memeriksa langsung semua fakta sebelum mereka mengeluarkan polis.

Meskipun dengan segala perkembangan teknologi, akan sulit untuk memeriksa kebenaran atas setiap informasi yang diberikan oleh pemohon.

Jumlah klien yang terlalu banyak juga akan membuat upaya memeriksa setiap informasi menjadi terlalu mahal.

Jika fakta material yang tercantum dalam formulir asuransi palsu atau tidak diungkapkan, maka perusahaan asuransi dapat membatalkan kontrak dan menolak pembayaran klaim.

Baca juga:  Arti & Cara Kerja Bunga Majemuk (Compound Interest)

4. Subrogation

Subrogation adalah hak perusahaan asuransi untuk mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang mungkin telah menyebabkan klaim terhadap asuransi klien mereka.

Sebagai contoh, jika seseorang terlibat dalam kecelakaan mobil yang bukan disebabkan oleh orang tersebut, perusahaan asuransi memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi dari orang yang menyebabkan kecelakaan atau perusahaan asuransinya.

Hal ini memungkinkan perusahaan asuransi untuk membayar kerugian akibat klaim yang bukan merupakan tanggung jawab tertanggung.

Ketika meminta ganti rugi pihak ketiga untuk kerugian, perusahaan asuransi akan memiliki hak dan kedudukan hukum yang sama dengan pemegang polis.

Jika pihak tertanggung tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut pihak ketiga, maka perusahaan asuransi juga tidak dapat mengajukan tuntutan hukum.

Dalam kebanyakan kasus, perusahaan asuransi secara langsung membayar klaim kliennya untuk suatu kerugian, kemudian meminta penggantian dari pihak lain ketiga atau perusahaan asuransinya (jika ada).

5. Proximate Cause

Asuransi melindungi dari beberapa penyebab kerugian, tetapi tidak semua.

Proximate cause berarti ketika kerusakan terjadi karena dua atau lebih penyebab, perusahaan asuransi akan melihat penyebab terdekat yang diatur dalam polis.

Misalkan, saat sebuah rumah terkena badai topan, asuransi rumah mungkin melindungi dari kerusakan akibat angin tetapi tidak dari akibat banjir.

Jika penyebab kerusakan utama adalah dari banjir, perusahaan asuransi kemungkinan akan menolak membayar klaim.

Namun jika penyebab langsung dari kerusakan adalah angin, klien bisa mengajukan klaim yang harus diterima perusahaan asuransi.

6. Mitigation of Loss

Mitigation of loss atau pencegahan kerugian melibatkan peran serta pemegang polis.

Dalam suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian (mis: kecelakaan mobil), merupakan tanggung jawab perusahaan asuransi untuk memenuhi klaim yang diajukan oleh kliennya.

Baca juga:  Penerapan Prinsip Insurable Interest dalam Asuransi Jiwa

Namun, kontrak asuransi tidak boleh dipandang sebagai cara mendapatkan ganti rugi mudah setiap kali sesuatu yang buruk terjadi.

Oleh karena itu, pemegang polis juga memiliki tanggung jawab untuk mengambil semua langkah yang mungkin untuk meminimalkan potensi kerugian.

7. Contribution

Ketika suatu properti diasuransikan kepada dua atau lebih perusahaan asuransi terhadap risiko yang sama, maka kondisi ini disebut “asuransi ganda”.

Dalam hal terjadi kerugian, klien akan mendapatkan kompensasi hanya untuk sejumlah kerugian aktual (ganti rugi, bukan ganti untung).

Klien akan dikompensasi oleh perusahaan asuransi berdasarkan prinsp “contribution.”

Antar perusahaan asuransi bisa berbagi dalam menanggung klaim karena si klien memiliki polis di lebih dari satu perusahaan asuransi.

Jika dalam kasus ini seluruh kerugian dibayarkan oleh satu perusahaan asuransi saja, maka perusahaan tersebut berhak untuk meminta kontribusi dari perusahaan asuransi lainnya.

Terkait

Sharing is caring...

Filed Under: Asuransi, Perencanaan Keuangan

Populer

  • Debit
    Debit
  • Sell-off
    Sell-off
  • EBITDA
    EBITDA
  • General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)
    General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)
  • Year to Date (YTD)
    Year to Date (YTD)
  • Zero-Sum Game
    Zero-Sum Game

Terkini

71 Kutipan Inspiratif Maya Angelou tentang Kesuksesan, Cinta & Kehidupan

Siapa itu Maya Angelou? Maya Angelou, terlahir dengan nama Marguerite Annie Johnson (4 April 1928 - 28 Mei 2014) adalah seorang penyair, penyanyi, penulis memoar, dan aktivis hak-hak sipil … [Baca...]

  • 47 Kutipan Inspiratif Eleanor Roosevelt tentang Impian, Kesuksesan & Hidup
  • 48 Kutipan Inspiratif Henry Ford tentang Sukses, Bisnis & Kehidupan
  • 59 Kutipan Inspiratif Stephen Hawking tentang Harapan, Kegigihan & Kosmos
  • 63 Kutipan Inspiratif Dale Carnegie tentang Pikiran, Sikap & Kehidupan
  • 90 Kutipan Inspiratif Socrates tentang Hidup, Filsafat & Kebijaksanaan

www.SyafrilHernendi.com - Copyright © 2019