Subrogation adalah istilah yang menggambarkan hak hukum yang dipegang oleh perusahaan asuransi untuk meminta ganti rugi pada pihak ketiga yang menyebabkan suatu kerugian.
Hal ini dilakukan untuk mengganti klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung atas kerugian tersebut.
Ketika meminta ganti rugi pihak ketiga untuk kerugian, perusahaan asuransi akan memiliki hak dan kedudukan hukum yang sama dengan pemegang polis.
Jika pihak tertanggung tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut pihak ketiga, maka perusahaan asuransi juga tidak dapat mengajukan tuntutan hukum.
Cara Kerja Subrogation
Subrogation secara harfiah mengacu pada tindakan satu orang atau pihak yang mewakili orang atau pihak lain.
Subrogation mendefinisikan hak-hak perusahaan asuransi baik sebelum dan sesudah membayar klaim atas suatu polis.
Prinsip ini membuat penyelesaian kasus terkait polis asuransi berjalan lebih lancar.
Dalam kebanyakan kasus, perusahaan asuransi secara langsung membayar klaim kliennya untuk suatu kerugian, kemudian meminta penggantian dari pihak lain.
Klien yang diasuransikan menerima pembayaran dengan segera oleh perusahaan asuransinya; kemudian perusahaan asuransi dapat mengajukan klaim subrogation terhadap pihak yang bersalah atas kerugian tersebut.
Polis asuransi lazimnya memberikan hak kepada perusahaan asuransi, setelah kerugian dibayarkan pada klaim, untuk meminta ganti rugi dari pihak ketiga jika pihak tersebut menyebabkan kerugian.
Di sisi lain, tertanggung tidak lagi memiliki hak untuk meminta ganti rugi dari pihak ketiga yang menyebabkan kerugian.
Prinsip subrogation dalam asuransi diterapkan untuk memastikan tertanggung tidak bisa mendapatkan ganti rugi (indemnity) lebih dari yang diklaim untuk kerugian atau kerusakan yang sama baik dari polis asuransi atau sumber-sumber lain.
Hal ini berarti subrogation akan timbul hanya jika tertanggung menderita suatu kerugian dan memiliki berbagai cara untuk mendapatkan ganti atas kerugian tersebut. Misalnya, mendapatkan ganti rugi dengan cara klaim atas asuransi, menggunakan hak hukum, atau melakukan klaim terhadap orang lain untuk kerugian yang sama.
Jika tertanggung memilih pilihan pertama (klaim atas polis asuransi), maka hak alternatif melakukan klaim terhadap orang lain akan menjadi hak perusahaan asuransi.
Contoh Kasus
Sebagai contoh, mari kita asumsikan sebuah rumah terbakar akibat keteledoran seorang teknisi listrik. Kerugian terhitung sebesar 100 juta dan pemilik rumah memiliki polis asuransi rumah yang memberi proteksi atas kebakaran.
Pemilik rumah memiliki dua acara untuk menuntut ganti rugi. Pertama, dia dapat mengajukan klaim atas polis asuransi rumahnya, dan kedua, dia dapat mengajukan klaim terhadap teknisi atas keteledorannya.
Diasumsikan pemilih rumah memilih cara kedua karena dianggapnya lebih mudah. Namun, jika pemilik telah menerima ganti rugi (indemnity) dari asuransi, dia kehilangan hak mendapatkan ganti rugi dari teknisi.
Hak ini sekarang dipindahkan ke perusahaan asuransi yang dapat mengajukan gugatan atas nama tertanggung untuk mendapatkan kembali pembayaran klaimnya.
Bagi pemegang polis, proses subrogation membuat mereka tidak perlu bersusah payah untuk mendapatkan penggantian kerugian.
Proses subrogation dimaksudkan untuk melindungi pihak yang diasuransikan. Perusahaan asuransi dari kedua pihak yang terlibat (jika ada) bekerja sebagai penengah untuk secara hukum menyelesaikan proses klaim.
Waivers of Subrogation
Waivers of subrogation adalah ketentuan kontrak di mana tertanggung melepaskan hak perusahaan asuransi untuk meminta ganti rugi atas kerugian dari pihak ketiga yang lalai.
Biasanya, perusahaan asuransi mengenakan biaya tambahan untuk pengesahan polis khusus ini.
Banyak kontrak asuransi dalam bidang konstruksi dan sewa memasukkan klausul ini.
Ketentuan tersebut mencegah perusahaan asuransi untuk mengajukan klaim terhadap pihak ketiga untuk mengganti uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung.
Dengan kata lain, jika subrogation dikesampingkan, perusahaan asuransi tidak dapat “mewakili klien” dalam suatu kasus kerugian.
Jadi, dalam kontrak waivers of subrogation, perusahaan asuransi dihadapkan pada risiko yang lebih besar.
Kesimpulan
- Subrogation adalah istilah yang menggambarkan hak hukum yang dipegang oleh perusahaan asuransi untuk secara hukum meminta ganti rugi pada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian.
- Subrogation membuat penyelesaian kasus polis asuransi berjalan lancar. Dalam kebanyakan kasus, perusahaan asuransi membayar klaim kliennya secara langsung, kemudian meminta penggantian dari pihak lain atau perusahaan asuransi pihak tersebut.
- Subrogation umum diterapkan dalam polis asuransi kendaraan serta pada klaim polis properti/ kecelakaan dan perawatan kesehatan.